
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, aparat kepolisian dapat berbuat khilaf saat sedang bertugas menegakkan hukum, termasuk dalam menangani aksi unjuk rasa. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk 17 polisi dan masyarakat yang menjadi korban demo ricuh di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).
"Saya datang karena polisi kadang-kadang... Iya, namanya menegakkan hukum, kadang-kadang ada yang khilaf, kadang-kadang ada yang keterpaksaan," kata Prabowo, Senin. Prabowo melanjutkan, Polri bakal menindak tegas polisi-polisi yang berbuat kesalahan. Namun, ia mengingatkan bahwa selain polisi yang berbuat salah, ada juga polisi yang berkorban untuk menjaga keamanan di berbagai daerah. "Ini sedang diselidiki, kalau ada kesalahan akan ditindak. Tapi jangan lupa, puluhan petugas yang berkorban, polisi siang malam menjaga keamanan di seluruh pelosok tanah air," imbuh Prabowo.
Di samping itu, Prabowo menilai bahwa orang yang bertanggung jawab akan adannya korban dalam aksi unjuk rasa adalah pihak-pihak yang berbuat kerusuhan. "Kalau ada korban yang benar-benar salah adalah yang membuat kerusuhan sampai rakyat tidak berdosa, korban," ujar dia.
Polisi pelindas Affan Kurniawan Aksi kekerasan aparat kembali menjadi sorotan usai insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada Kamis (28/8/2025) lalu. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan, tujuh anggota Kepolisian telah diperiksa terkait kasus tersebut. Tujuh orang itu adalah polisi yang berada di dalam rantis Brimob saat kejadian berlangsung. “Sampai hari ini, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli. Kami juga menganalisis video, foto di media sosial, surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Agus menjelaskan, hasil pendalaman dan analisis menyimpulkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota kepolisian tersebut. Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri sopir, dan Bripka R, personel Sat Brimob Polda Metro Jaya, yang bertindak sebagai sopir rantis PJJ dengan nomor polisi 17713-VII.
Menaikkan pangkat anggota kepolisian yang terluka akibat demo?? Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota kepolisian yang menjadi korban demonstrasi diberikan kenaikan pangkat. Perintah Prabowo untuk Kapolri itu disampaikan usai Kepala Negara itu menjenguk para polisi dan masyarakat yang menjadi korban demo di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).
Prabowo menyebut, anggota kepolisian yang terluka akibat demo telah menjalankan tugasnya dalam membela negara. "Karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anarki-anarki," ujar Prabowo di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025). Di samping itu, ia menyampaikan bahwa polisi yang terluka juga telah melindungi rakyat dari peserta demo yang anarkistis. Prabowo pun menyebut, peserta demo yang baik justru akan dilindungi aparat kepolisian, karena hak menyampaikan pendapat sudah diatur dalam undang-undang. "Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi," ujar Prabowo.
Ref: